Kamis, 10 September 2015

Bab 6 Prinsip – Prinsip Dan Kaidah Transaksi Dalam Ekonomi Syari’ah kelas Xl

Bab 6
Prinsip – Prinsip Dan Kaidah Transaksi Dalam Ekonomi Syari’ah

A.    Prinsip-Prinsip Umum Ekonomi Syari’ah :

1.      Hutan , air , udara dengan segala isinya adalah milik Allah dan tidak boleh dimiliki secara individu.
2.      Negara adalah sebagai wakil Allah dimuka bumi yang mempunyai otoritas mengatur dan mengelola hutan , air dan udara dengan segala isinya untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.
3.      Negara menjamin pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat secara jasmani dan rohani (spiritual).
4.      Negara menjamin kebebasan pasar selama pasar bekerja sesuai dengan garis ketentuan Allah , yaitu keadilan , keseimbangan , kemanusiaan . Disamping itu , negara juga membuat garis tujuan nyata , seperti pemenuhan tujuan keyakinan dan kebutuhan – kebutuhannya secara temporel (menjaga keberagamaan , jiwa , berpendapat , keluarga dan harta).
5.      Setiap orang bebas melakukan transaksi dengan siapa pun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip yang telah ditetapkan oleh Allah , serta hukum dan peraturan yang ditetapkan negara .



D. Kegunaan Kepemilikan :
·         Secara Prinsip : Kepemilikan individu harus berguna bagi seluruh umat manusia dan tidak boleh mengakibatkan kerusakan sosial.
·         Kepemilikan individu harus diletakkan pada prinsip dasar untuk menciptakan kesejahteraan umat manusia.

6.      Perolehan Kepemilikan :
a.       Keabsahan Perolehan Kepemilikan :
ü  Dengan cara berusaha , seperti bekerja , pengrajin , atau berdagang.
ü  Tanpa berusaha , seperti : warisan , pemberian pasangan untuk mendukung keberlangsungan hidupnya.
ü  Pemberian sedekah bagi kaum miskin.
b.      Perolehan Kepemilikan yang didapat dengan cara tidak sah :
ü  Berjudi atau berspekulasi.
ü  Melarang kegiatan yang menyimpang , seperti : Prostitusi atau menyuap.
ü  Melarang kegiatan riba , mengambil keuntungan dari modal pokok tanpa ada transaksi penyeimbang.
7.      Pendistribusian harta kekayaan untuk pencapaian keadilan :
a.       Mendorong aktivitas ekonomi dan meningkatkan penambahan kepemilikan.
b.      Prinsip : menekankan kejujuran dalam bekerja sama dan menghindari dari ketergantungan :
ü  Meminjamkan bagi seseorang yang membutuhkan.
ü  Menekankan kerja sama bagi hasil daripada membungakan modal pokok.
                                  c.Memiliki tanggung jawab sosial :
ü  Mengumpulkan dana zakat , sedekah untuk diberikan kepada masyarakat miskin yang membutuhkan.
ü  Ada bagian – bagian dasar bagi mereka yang terpecaya.
d.Pajak dan zakat yang terkumpul untuk keperluan masyarakat miskin.
·         Pengumpulan harta dan pendapatan dari pajak diadministrasikan oleh Negara.
e. Mengeluarkan Sedekah
·         Barang yang menjadi hak milik pribadi.
8. Hukum kontrak/ transaksi syariah.
a.       Secara konstitusi, setiap orang yang kebebasan untuk melakukan kontrak dengan siapa pun selama tidak bertantangan dengan aturan.
b.      Kesepakatan para Sarajana hokum berkenaan dengan kontrak meliputi;
o   Dibolehkan untuk melakukan kontrak selama tidak dilarang.
o   Yang terpenting dalam kontrak adalah menghindari sesuatu yang bersifat riba dan gharar.
o   Seluruh kontrak yang dilakukan hendaknya memerhatikan kelengkapannya sampai sesuai dengan kesepakatan.
c.       Batasan-batasan dalam kontrak.
o   Menghindari bisnis yang mengandung risiko atau bersifat spekulatif.
o   Larangan kontrak transaksi yang tidak bersih.



A.Motif Ekonomi Islam

Motif berasal dari bahasa latin “ Movere” yang berarti mendorong. Motif ekonomi adalah kegiatan seseorang yang diakibatkan oleh terdorong keinginan atau harapan tertentu dalam kegiatan ekonomi. Beragamnya kegiatan ekonomi mengakibatkan beragamnya motif ekonomi, bahkan kegiatan ekonomi yang sama dapat dilatari oleh motif yang berbeda.

Motif-motif ekonomi konvensional pada umumnya diakibatkan oleh sebagai berikut:
1. Dorongan ingin makmur
2. Dorongan ingin menguasai sektor-sektor ekonomi
3. Dorongan ingin terpandang dimasyarakat
4. Dorongan ingin berbakti terhadap sesama manusia (berbuat sosial)

Dorongann ingin makmur ada pada setiap orang, akan bertambah dan berkembang searah dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan. Perubahan-perubahan yang terjadi mengakibatkan perkembangan dan perubahan motif ekonomi pada setiap waktu,dan untuk setiap orang.

Ekonomi Islam mengakui adanya motif mencari kemakmuran. Setiap orang berhak untuk berusaha, bekerja, dan mencari keuntungan untuk mencapai kemakmuran. Tidak ada batasan mengenai jumlah keuntungan yang diperbolehkan diambil 10 %, 20% atau 100 %. Islam memperbolehkan produsen atau penjual untuk mematok keuntungan selama hal itu dilaksanakan dengan cara-cara yang benar dan tidak mengandung tipuan atau kecurangan.
Dorongan ingin menguasai sektor-sektor ekonomi atau keinginan untuk terpandang dimasyarakat menurut ekonomi Islam tidak dibenarkan. Sistem ekonomi Islam mengakui motif ekonomi apabila berlandaskan kepada :

1. Kesejahteraan ekonomi dalam kerangka norma moral Islam
2. Persaudaraaan dan keadilan universal
3. Distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata
4. Kebebasan individu dalam konteks kemaslahatan sosial.

Berdasarkan syarat-syarat diatas, motif seseorang dalam melakukan kegiatan ekonomi harus dapat dibatasi tidak hanya semata-mata untuk kepentingan pribadi dan usaha pemenuhan materi. Dalam motif ekonomi Islam mempertimbangkan usaha pemenuhan kemakmuran pelaku ekonomi secara menyeluruh untuk mencapai kepentingan masyarakat banyak/sosial sehingga kegiatan bisnis merupakan sarana mencapai kesejahteraan ekonomi secara universal.
Jadi pada dasarnya baik ekonomi konvensional maupun ekonomi Islam mempunyai motif/dorongan yang sama dalam melakukan kegiatan ekonomi yaitu keinginan mencapai kesejahteraan atau kemakmuran ekonomi, yang membedakan adalah pencapaian atau cara meraih kesejahteraan tersebut.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar