Bab 6
Prinsip – Prinsip Dan Kaidah Transaksi Dalam Ekonomi Syari’ah
A. Prinsip-Prinsip
Umum Ekonomi Syari’ah :
1. Hutan
, air , udara dengan segala isinya adalah milik Allah dan tidak boleh dimiliki
secara individu.
2. Negara
adalah sebagai wakil Allah dimuka bumi yang mempunyai otoritas mengatur dan
mengelola hutan , air dan udara dengan segala isinya untuk memenuhi kebutuhan
hidup masyarakat.
3. Negara
menjamin pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat secara jasmani dan
rohani (spiritual).
4. Negara
menjamin kebebasan pasar selama pasar bekerja sesuai dengan garis ketentuan
Allah , yaitu keadilan , keseimbangan , kemanusiaan . Disamping itu , negara
juga membuat garis tujuan nyata , seperti pemenuhan tujuan keyakinan dan
kebutuhan – kebutuhannya secara temporel (menjaga keberagamaan , jiwa ,
berpendapat , keluarga dan harta).
5. Setiap
orang bebas melakukan transaksi dengan siapa pun untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya selama tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip yang telah
ditetapkan oleh Allah , serta hukum dan peraturan yang ditetapkan negara .
D.
Kegunaan Kepemilikan :
·
Secara Prinsip :
Kepemilikan individu harus berguna bagi seluruh umat manusia dan tidak boleh
mengakibatkan kerusakan sosial.
·
Kepemilikan individu
harus diletakkan pada prinsip dasar untuk menciptakan kesejahteraan umat
manusia.
6. Perolehan
Kepemilikan :
a. Keabsahan
Perolehan Kepemilikan :
ü Dengan
cara berusaha , seperti bekerja , pengrajin , atau berdagang.
ü Tanpa
berusaha , seperti : warisan , pemberian pasangan untuk mendukung keberlangsungan
hidupnya.
ü Pemberian
sedekah bagi kaum miskin.
b. Perolehan
Kepemilikan yang didapat dengan cara tidak sah :
ü Berjudi
atau berspekulasi.
ü Melarang
kegiatan yang menyimpang , seperti : Prostitusi atau menyuap.
ü Melarang
kegiatan riba , mengambil keuntungan dari modal pokok tanpa ada transaksi
penyeimbang.
7. Pendistribusian
harta kekayaan untuk pencapaian keadilan :
a. Mendorong
aktivitas ekonomi dan meningkatkan penambahan kepemilikan.
b. Prinsip
: menekankan kejujuran dalam bekerja sama dan menghindari dari ketergantungan :
ü Meminjamkan
bagi seseorang yang membutuhkan.
ü Menekankan
kerja sama bagi hasil daripada membungakan modal pokok.
c.Memiliki
tanggung jawab sosial :
ü Mengumpulkan
dana zakat , sedekah untuk diberikan kepada masyarakat miskin yang membutuhkan.
ü Ada
bagian – bagian dasar bagi mereka yang terpecaya.
d.Pajak dan
zakat yang terkumpul untuk keperluan masyarakat miskin.
·
Pengumpulan harta dan
pendapatan dari pajak diadministrasikan oleh Negara.
e.
Mengeluarkan Sedekah
·
Barang yang menjadi hak
milik pribadi.
8. Hukum kontrak/ transaksi syariah.
a. Secara
konstitusi, setiap orang yang kebebasan untuk melakukan kontrak dengan siapa
pun selama tidak bertantangan dengan aturan.
b. Kesepakatan
para Sarajana hokum berkenaan dengan kontrak meliputi;
o Dibolehkan
untuk melakukan kontrak selama tidak dilarang.
o Yang
terpenting dalam kontrak adalah menghindari sesuatu yang bersifat riba dan
gharar.
o Seluruh
kontrak yang dilakukan hendaknya memerhatikan kelengkapannya sampai sesuai
dengan kesepakatan.
c. Batasan-batasan
dalam kontrak.
o Menghindari
bisnis yang mengandung risiko atau bersifat spekulatif.
o Larangan
kontrak transaksi yang tidak bersih.
A.Motif
Ekonomi Islam
Motif berasal dari
bahasa latin “ Movere” yang berarti mendorong. Motif ekonomi adalah kegiatan
seseorang yang diakibatkan oleh terdorong keinginan atau harapan tertentu dalam
kegiatan ekonomi. Beragamnya kegiatan ekonomi mengakibatkan beragamnya motif
ekonomi, bahkan kegiatan ekonomi yang sama dapat dilatari oleh motif yang
berbeda.
Motif-motif ekonomi
konvensional pada umumnya diakibatkan oleh sebagai berikut:
1. Dorongan ingin
makmur
2. Dorongan ingin menguasai sektor-sektor ekonomi
3. Dorongan ingin terpandang dimasyarakat
4. Dorongan ingin berbakti terhadap sesama manusia (berbuat sosial)
2. Dorongan ingin menguasai sektor-sektor ekonomi
3. Dorongan ingin terpandang dimasyarakat
4. Dorongan ingin berbakti terhadap sesama manusia (berbuat sosial)
Dorongann ingin makmur
ada pada setiap orang, akan bertambah dan berkembang searah dengan kemajuan
ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan. Perubahan-perubahan yang terjadi
mengakibatkan perkembangan dan perubahan motif ekonomi pada setiap waktu,dan
untuk setiap orang.
Ekonomi Islam mengakui
adanya motif mencari kemakmuran. Setiap orang berhak untuk berusaha, bekerja,
dan mencari keuntungan untuk mencapai kemakmuran. Tidak ada batasan mengenai
jumlah keuntungan yang diperbolehkan diambil 10 %, 20% atau 100 %. Islam memperbolehkan
produsen atau penjual untuk mematok keuntungan selama hal itu dilaksanakan
dengan cara-cara yang benar dan tidak mengandung tipuan atau kecurangan.
Dorongan ingin menguasai sektor-sektor ekonomi atau keinginan untuk terpandang dimasyarakat menurut ekonomi Islam tidak dibenarkan. Sistem ekonomi Islam mengakui motif ekonomi apabila berlandaskan kepada :
Dorongan ingin menguasai sektor-sektor ekonomi atau keinginan untuk terpandang dimasyarakat menurut ekonomi Islam tidak dibenarkan. Sistem ekonomi Islam mengakui motif ekonomi apabila berlandaskan kepada :
1. Kesejahteraan
ekonomi dalam kerangka norma moral Islam
2. Persaudaraaan dan keadilan universal
3. Distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata
4. Kebebasan individu dalam konteks kemaslahatan sosial.
2. Persaudaraaan dan keadilan universal
3. Distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata
4. Kebebasan individu dalam konteks kemaslahatan sosial.
Berdasarkan
syarat-syarat diatas, motif seseorang dalam melakukan kegiatan ekonomi harus
dapat dibatasi tidak hanya semata-mata untuk kepentingan pribadi dan usaha
pemenuhan materi. Dalam motif ekonomi Islam mempertimbangkan usaha pemenuhan
kemakmuran pelaku ekonomi secara menyeluruh untuk mencapai kepentingan
masyarakat banyak/sosial sehingga kegiatan bisnis merupakan sarana mencapai
kesejahteraan ekonomi secara universal.
Jadi pada dasarnya baik ekonomi konvensional maupun ekonomi Islam mempunyai motif/dorongan yang sama dalam melakukan kegiatan ekonomi yaitu keinginan mencapai kesejahteraan atau kemakmuran ekonomi, yang membedakan adalah pencapaian atau cara meraih kesejahteraan tersebut.
Jadi pada dasarnya baik ekonomi konvensional maupun ekonomi Islam mempunyai motif/dorongan yang sama dalam melakukan kegiatan ekonomi yaitu keinginan mencapai kesejahteraan atau kemakmuran ekonomi, yang membedakan adalah pencapaian atau cara meraih kesejahteraan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar